TEMPO.CO, Jakarta - Persiapan penerapan New Normal, PT Angkasa Pura I (Persero) mulai menyosialisasikan Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara. Sebelumnya Angkasa Pura I telah merampungkan dan mulai menerapkan Protokol New Normal di internal perusahaan dan kegiatan operasional di bandara.
Pada masa pandemi Covid-19, khususnya pada masa larangan mudik di mana masyarakat dilarang melakukan perjalanan udara kecuali untuk alasan darurat, Angkasa Pura I telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat. Namun, berakhirnya masa larangan mudik berpengaruh terhadap peningkatan trafik penumpang.
Setelah Lebaran, periode 25-31 Mei 2020 lalu, Angkasa Pura I melayani hingga 7.931 pergerakan pesawat. Peningkatan trafik ini perlu diantisipasi dengan penerapan Protokol New Normal di bandara untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
"Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh pemerintah, di mana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami perlu menyosialisasikan Protokol New Normal yang telah kami rancang untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, seperti dikutip Bisnis, Ahad 7 Juni 2020.
Adapun Protokol New Normal untuk para pemangku kepentingan di bandara yaitu:
1. Protokol new normal untuk petugas/ pramusaji/ kasir/ juru masak.
Aturan untuk sektor ini antara lain seragam dilengkapi dengan identitas dan alat pelinding diri (APD): pelindung wajah, masker, kartu magnetik/ tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman.
2. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha.
Misalnya, untuk onter pelayanan harus ada partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir. Di gerai ATM harus ada pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean. Adapun di ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.